Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Dimana SKCK bisa dibuat?
Ternyata membuat SKCK ini bisa di kantor polisi manapun yaitu bisa di MABES POLRI, bisa di POLDA, POLRES, atau bahkan bisa di POLSEK. Apa yang membedakan? Ternyata yang membedakan adalah peruntukan SKCK ini dibuat dan ruang lingkup berlakunya. Misalnya, Saya membuat SKCK di MABES POLRI karena SKCK akan saya gunakan untuk daftar beasiswa ke luar negeri.
Persyaratan Pembuatan SKCK
di Mabes POLRI ini persyaratannya :
BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Apa perbedaan pembuatan SKCK di Mabes, POLRES, POLDA dan POLSEK?
- keperluan pencalonan sekretrais desa, kepala desa, pindah alamat, melanjutkan studi di lingkup kecamatan.
- pencalonan anggota legislatif kabupaten/kota,
- melamar sebagai PNS, TNI/POLRI, Pejabat publik
- kepemilikan senjata api,
- pencalonan kepala daerah tingkat kab/kota,
- melamar pekerjaan di BUMN di tingkat kabupaten kota, dan kebutuhan lain di tingkat kabupaten/kota.
- melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi/nasional,
- WNI yang akan keluar negeri,
- menjadi notaris,
- pencalonan pejabat publik,
- melanjutkan pendidikan di provinsi lain,
- pencalonan anggota legistlatif dan kepala daerah tingkat provinsi,
- adopsi anak bagi pemohon WNI,
- syarat tenaga ahli legislatif, pencalonan pejabat publik tingkat privinsi dan nasional,
- permohonan visa bagi WNI ke luar negeri, pembuatan pasport,
- kegiatan di tingkat provinsi, dan
- melamar ke BUMN tingkat provinsi dan nasional.
- pencalonan presiden dan wapres,
- pencalonan anggota legislatif, eksekutif dan yudiaktif nasional,
- penerbitan visa,
- ijin permanen bagi WNA,
- naturalisasi kewarganegaraan,
- adopsi anak bagi WNA,
- melanjutkan pendidikan ke luar negeri,
- syarat mendapatkan KK bagi WNA,
- airport pass bagi WNA,
- melamar pekerjaan bagi WNA,
- pertujaran pelajar bagi WNI, bekerja ke LN dan kepentingan lain di tingkat nasional.
Post a Comment
Thanks to visit my blog
Terima kasih sudah berkunjung