M Reza Sulaiman - detikHealth
Jakarta, Petani tembakau dinilai sebagai salah satu korban senyap (silence victim) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh industri rokok. Bertepatan dengan Hari HAM yang diperingati 10 Desember kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Pengendalian Tembakau juga menyoroti korban senyap pelanggaran HAM lainnya, yakni para perokok pasif.
Sekretaris Jenderal koalisi tersebut, Deni Wahyudi Kurniawan, mengatakan bahwa setiap tahunnya ada kurang lebih 235.000 orang yang meninggal akibat konsumsi rokok, di mana 25.000 orang di antaranya merupakan perokok pasif. Mereka merupakan korban yang terlanggar hak atas kesehatannya.
"Setiap tahun terdapat 235.000 orang meninggal dunia akibat konsumsi rokok dan sekitar 25.000 orang meninggal sebagai perokok pasif. Saat ini, terdapat 120 juta perokok pasif yang sedang terancam hak atas kesehatannya. Mereka kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak," ungkap pria yang akrab disapa Deni WK ketika dihubungi detikHealth, Kamis (11/12/2014).
"Bertepatan dengan peringatan hari HAM, saya bersama koalisi ingin menyuarakan korban-korban dari industri rokok yang selama ini diam, sementara jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun," tandasnya lagi.
Ketua Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), dr Kartono Muhammad mengatan bahwa perokok pasif merupakan orang-orang paling terlanggar haknya. Mereka yang tidak merokok justru banyak yang meninggal akibat asap rokok orang lain yang merokok seenaknya.
"Hak kesehatan dilanggar, hak untuk hidup dilanggar. Mereka ini adalah korban para perokok yang merokok di sembarang tempat," ungkapnya.
Apalagi banyak penelitian yang mengatakan bahwa bahaya asap rokok tak hanya disebabkan oleh asap yang terhirup langsung oleh para perokok pasif. Asap rokok diketahui meninggalkan residu di pakaian dan tubuh yang dapat meningkatkan risiko terserang penyakit mematikan seperti kanker.
"Karena itu pemerintah harus turun tangan mengatasi masalah ini. Caranya tentu saja dengan meratifikasi FCTC (Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau)," ucap dr Kartono.
(rsm/vit)
sumber berita
Jakarta, Petani tembakau dinilai sebagai salah satu korban senyap (silence victim) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh industri rokok. Bertepatan dengan Hari HAM yang diperingati 10 Desember kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Pengendalian Tembakau juga menyoroti korban senyap pelanggaran HAM lainnya, yakni para perokok pasif.
Sekretaris Jenderal koalisi tersebut, Deni Wahyudi Kurniawan, mengatakan bahwa setiap tahunnya ada kurang lebih 235.000 orang yang meninggal akibat konsumsi rokok, di mana 25.000 orang di antaranya merupakan perokok pasif. Mereka merupakan korban yang terlanggar hak atas kesehatannya.
"Setiap tahun terdapat 235.000 orang meninggal dunia akibat konsumsi rokok dan sekitar 25.000 orang meninggal sebagai perokok pasif. Saat ini, terdapat 120 juta perokok pasif yang sedang terancam hak atas kesehatannya. Mereka kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak," ungkap pria yang akrab disapa Deni WK ketika dihubungi detikHealth, Kamis (11/12/2014).
"Bertepatan dengan peringatan hari HAM, saya bersama koalisi ingin menyuarakan korban-korban dari industri rokok yang selama ini diam, sementara jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun," tandasnya lagi.
Ketua Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), dr Kartono Muhammad mengatan bahwa perokok pasif merupakan orang-orang paling terlanggar haknya. Mereka yang tidak merokok justru banyak yang meninggal akibat asap rokok orang lain yang merokok seenaknya.
"Hak kesehatan dilanggar, hak untuk hidup dilanggar. Mereka ini adalah korban para perokok yang merokok di sembarang tempat," ungkapnya.
Apalagi banyak penelitian yang mengatakan bahwa bahaya asap rokok tak hanya disebabkan oleh asap yang terhirup langsung oleh para perokok pasif. Asap rokok diketahui meninggalkan residu di pakaian dan tubuh yang dapat meningkatkan risiko terserang penyakit mematikan seperti kanker.
"Karena itu pemerintah harus turun tangan mengatasi masalah ini. Caranya tentu saja dengan meratifikasi FCTC (Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau)," ucap dr Kartono.
(rsm/vit)
sumber berita
Post a Comment
Thanks to visit my blog
Terima kasih sudah berkunjung