Jakarta - Sebagai salah satu negara penginisiasi
Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau atau yang sering
disebut FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), sungguh menjadi
ironi ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang
belum meratifikasi produk yang diperuntukkan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia.
Hal tersebut disampaikan wakil sekretaris Lembaga Hubungan Luar Negeri
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Deni Wahyudi Kurniawan saat ditemui di
gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No.62, Jakarta Pusat, Selasa
(24/04/2012). Menurut Deni, hal tersebut yang mendasari lembaga Hubungan
Luar Negeri dan Majelis Pembina Kesehatan PP Muhammadiyah dan lembaga
lainnya pada Jum'at 20 April 2012 lalu berdialog dengan Komnas HAM dalam
rangka mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC. Deni Wahyudi
menambahkan, rencana ratifikasi FCTC merupakan bagian dari upaya
pemerintah dalam melindungi rakyatnya dan hal tersebut sejalan dengan
UUD 1945 dan sama sekali tidak bertentangan. Dengan angka kematian
akibat rokok yang cukup tinggi di Indonesia menurut Deni, adalah sangat
wajar seandainya pemerintah menjalankan konvensi tersebut.
"FCTC adalah perjanjian supranasional yang bertujuan untuk melindungi
generasi sekarang dan mendatang dari kesehatan buruk, konsekuensi
sosial, lingkungan dan ekonomi dari konsumsi tembakau dan paparan asap
tembakau, dengan memberlakukan serangkaian standar universal yang
menyatakan bahaya tembakau dan membatasi penggunaannya dalam segala
bentuk di seluruh dunia, Artinya, FCTC adalah salah satu bentuk
Penegakan Nilai Hak Asasi Manusia Universal," jelas Deni. Muhammadiyah
menurut Deni, mempunyai kepentingan terhadap diratifikasinya FCTC,
karena salah satu keinginan Muhammadiyah adalah meningkatnya
kesejahteraan dan terjaganya kualitas kesehatan masyarakat Indonesia
yang tidak lain juga merupakan warga Muhammadiyah.
Traktat Kerangka KerjaPengendalian Tembakau dari Badan Kesehatan Dunia
ini (FCTC WHO) adalah perjanjian yang disetujui oleh Majelis Kesehatan
Dunia (World Health Assembly) ke-56 pada 21 Mei 2003. FCTC WHO menjadi
traktat internasional pertama yang didiadopsi berdasarkan Pasal 19 dari
konstitusi WHO. Perjanjian itu mulai berlaku pada tanggal 27 Februari
2005. FCTC telah ditandatangani oleh 168 negara dan mengikat secara
hukum di 174 negara yang meratifikasi maupun yang mengaksesi atau
sekitar 90% negara di dunia. Indonesia sebagai salah satu Negara
penginisiasi FCTC gagal untuk meratifikasi bahkan belum mengaksesi
FCTC.
Post a Comment
Thanks to visit my blog
Terima kasih sudah berkunjung