UMJ News, Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta
menyelenggarakan kajian rutin bulanan yang mengangkat fenomena
Pengendalian Tembakau di Indonesia dan Perkembangan RUU Pertembakauan
dan FCTC yang tidak kunjung di aksesi, dengan mengundang narasumber Deni
Wahyudi Kurniawan aktivis pengendalian tembakau PP Muhammadiyah. kajian
ini diselenggarakan di aula theater lt III gedung FKK UMJ, Cirendeu
(29/9)
Intan Nurul Ilmi selaku ketua panitia kajian rutin ini menjelaskan bahwa
kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengertian tentang
FCTC dan pengendalian tembakau di Indonesia kepada Mahasiswa baru
Kesehatan Masyarakat UMJ. “kami berharap Mahasiswa Kesehatan Masyarakat
harus terus bergerak memperjuangkan FCTC agar segera di Ratifikasi oleh
pemerintah pusat yang baru saja di pilih” Jelasnya.
Deni Wahyudi Kurniawan selaku aktivis yang telah lama konsen dalam
melakukan upaya pengendalian tembakau di indonesia ini memberikan
pemahaman tentang FCTC (Framework Center Tobacco Control) dan upaya
pengendalian tembakau kepada Mahasiswa Baru Kesehatan Masyarakat UMJ.
Menurut Deni, dalam paparannya kalau salah satu pencapaian yang paling
tinggi dalam upaya mengatur pengendalian tembakau di Indonesia adalah
FCTC yang disahkan dan diatur WHO di tahun 2003. Deni menjelaskan kalau
pemerintah belum juga meratifikasi FCTC sampai saat ini. “Indonesia
satu-satunya Negara OKI dan Negara di Asia yang belum melakukan
Ratifikasi FCTC”jelas Deni yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Deni menambahkan, jika pemerintah tidak segera meratifikasi FCTC dan
membiarkan industri rokok berdagang bebas di indonesia tanpa diatur
dengan FCTC maka di tahun 2030 diperkirakan 8 juta orang akan meninggal
setiap tahunnya. “ini sudah di buktikan 80% terjadi di Negara
berkembang” tambah Deni.
FCTC dilakukan untuk melindungi generasi muda saat ini dan mendatang
agar jauh dari dampak buruk mengkonsumsi tembakau dan paparan asap
rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi. “sudah ada 177
negara yang sudah ratifikasi dan 8 negara yang belum ratifikasi
termasuk Indonesia” Ungkapnya.
Menurut Deni, selama ini pemerintah salah paham terhadap maksud dari
FCTC. FCTC di anggap akan membunuh industri rokok dan menyebabkan
banyaknya pengangguran dan kerugian petani tembakau. Padahal, jika FCTC
di ratifikasi tidak akan mematikan industri dan petani, karena bukan
melarang tapi hanya mengendalikan dan membatasi konsumsi rokok. “lagian
selama ini cukai produksi rokok di Indonesia terus menurun tidak ada
peningkatan, hanya menguntungkan pengusaha asing. karyawan dan petani
tetap tidak sejahtera selama ini” Pungkasnya.
Jadi Deni meminta, agar mahasiswa Kesehatan Masyarakat harus terus
mengawal dan meminta pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC, agar
Indonesia masyarakatnya hidup dengan sehat dan damai. (iqbal)
Pada awalnya saya menganggap isu ini tidak terlalu penting namun pada akhirnya banyak sekali keterlaitan dengan isu ius yang lainnya.
ReplyDeletetes komentar
ReplyDelete