UMJ News, Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta menyelenggarakan kajian rutin bulanan yang mengangkat fenomena Pengendalian Tembakau di Indonesia dan Perkembangan RUU Pertembakauan dan FCTC yang tidak kunjung di aksesi, dengan mengundang narasumber Deni Wahyudi Kurniawan aktivis pengendalian tembakau PP Muhammadiyah. kajian ini diselenggarakan di aula theater lt III gedung FKK UMJ, Cirendeu (29/9)

Intan Nurul Ilmi selaku ketua panitia kajian rutin ini menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengertian tentang FCTC  dan pengendalian tembakau di Indonesia kepada Mahasiswa baru Kesehatan Masyarakat UMJ. “kami berharap Mahasiswa Kesehatan Masyarakat harus terus bergerak memperjuangkan FCTC agar segera di Ratifikasi oleh pemerintah pusat yang baru saja di pilih” Jelasnya.

Deni Wahyudi Kurniawan selaku aktivis yang telah lama konsen dalam melakukan upaya pengendalian tembakau di indonesia ini memberikan pemahaman tentang FCTC (Framework Center Tobacco Control) dan upaya pengendalian tembakau kepada Mahasiswa Baru Kesehatan Masyarakat UMJ.

Menurut Deni, dalam paparannya kalau salah satu pencapaian yang paling tinggi dalam upaya mengatur pengendalian tembakau di Indonesia adalah FCTC yang disahkan dan diatur WHO di tahun 2003. Deni menjelaskan kalau pemerintah belum juga meratifikasi FCTC sampai saat ini. “Indonesia satu-satunya Negara OKI dan Negara di Asia yang belum melakukan Ratifikasi FCTC”jelas Deni  yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Deni menambahkan, jika pemerintah tidak segera meratifikasi FCTC dan membiarkan industri rokok berdagang bebas di indonesia tanpa diatur dengan FCTC maka di tahun 2030 diperkirakan 8 juta orang akan meninggal setiap tahunnya. “ini sudah di buktikan 80% terjadi di Negara berkembang” tambah Deni.

FCTC dilakukan untuk melindungi generasi muda saat ini dan mendatang agar jauh dari dampak buruk mengkonsumsi  tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi. “sudah ada 177 negara yang sudah ratifikasi dan 8 negara yang belum ratifikasi termasuk Indonesia” Ungkapnya.

Menurut Deni, selama ini pemerintah salah paham terhadap maksud dari FCTC. FCTC di anggap akan membunuh industri rokok dan menyebabkan banyaknya pengangguran dan kerugian petani tembakau. Padahal, jika FCTC di ratifikasi tidak akan mematikan industri dan petani, karena bukan melarang tapi hanya mengendalikan dan membatasi konsumsi rokok. “lagian selama ini cukai produksi rokok di Indonesia terus menurun tidak ada peningkatan, hanya menguntungkan pengusaha asing.  karyawan dan petani tetap tidak sejahtera selama ini” Pungkasnya.

Jadi Deni meminta, agar mahasiswa Kesehatan Masyarakat harus terus mengawal dan meminta pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC, agar Indonesia masyarakatnya hidup dengan sehat dan damai. (iqbal)

Post a Comment

  1. Pada awalnya saya menganggap isu ini tidak terlalu penting namun pada akhirnya banyak sekali keterlaitan dengan isu ius yang lainnya.

    ReplyDelete

Thanks to visit my blog
Terima kasih sudah berkunjung