Beberapa minggu lalu public terperanjat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara no 57/PUU/IX/2011 terkait penjelasan UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai penjelasan pasal 115 ayat 1 tentang penyediaan ruangan khusus merokok. Penjelasan pasal 115 ayat 1 pada awalnya berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Mahkamah Konstitusi kemudian menghapus kata ‘dapat’ dalam penjelasan pasal 115 tersebut. Secara sederhana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa merokok merupakan hak asasi manusia sehingga perokok berhak mendapatkan perlindungan dengan disediakannya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan tempat publik lainnya.
Dari perkara ini muncul pertanyaan mendasar, apakah merokok merupakan hak asasi manusia sehingga hak seseorang untuk merokok perlu dilindungi untuk menjaga hak asasinya?
Hak Asasi Manusia
Jika kita perhatikan dalam dokumen resmi tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia maka kita bis a merujuk kepada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa
Jika kita perhatikan dalam dokumen resmi tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia maka kita bis a merujuk kepada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut dalam bab III UU no. 39 tahun 1999 diatas dijelaskan bahwa ada 10 macam hak asasi manusia yang harus dilindung yaitu hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Menggembangkan Diri, Hak Memperoleh Keadilan, Hak Atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak atas Kesejahteraan, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak wanita, dan Hak Anak. Hak-hak yang melekat inilah yang harus dilindungi untuk menjaga kehormatan dan melindungi harkat dan martabat manusia.
Namun setiap hak asasi pasti juga akan menimbulkan kewajiban asasi atau kewajiban dasar yang tentunya harus dilakukan oleh setiap orang. Dan dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap orang saling menghormati dan menjaga hak asasi orang lain dengan juga melaksanakan kewajiban asasinya. Maka hak-hak asasi pada dasarnya bukan tidak bisa dibatasi tapi bisa dibatasi untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, terkecuali dalam hal ini adalah hak-hak yang dikategorikan sebagai hak non degradable (hak yang tidak bisa dikurangi) yaitu hak Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Merokok adalah hak, tapi apakah HAM?
Bagaimana dengan merokok? Tentang apakah merokok merupakan hak asasi atau bukan sudah menjadi perdebatan yang sangat panjang. Perdebatan ini mencuat terutama setelah UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan disahkan dan didalamnya dinyatakan bahwa tembakau dan produk turunannya adalah zat adiktif. Dengan demikian pemerintah dituntut untuk melakukan pengendalian terhadap peredaran tembakau dan produknya dan salah satunya adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat teretntu. Pihak yang keberatan tentunya para perokok yang merasa haknya dibatasi dengan UU ini. Mereka menuntut hak mereka sebagai perokok dilindungi dengan disediakan tempat khusus merokok di tempat-tempat diatas. Karena menurut mereka itu (merokok) merupakan hak asasi manusia.
Nah jika kita perhatikan lebih seksama dalam UU no 39 tentang HAM diatas, dari 10 Hak asasi manusia yang disebutkan tidak ada satu katapun yang menyatakan bahwa merokok sebagai hak asasi manusia. Bahkan jika kita perhatikan lebih detail lagi hak atas kebebasan pribadi yang secara common sense sepertinya bisa dikaitkan dengan kegiatan pribadi, ternyata dalam penjelasannya lebih kepada perlindungan terhadap kebebasan berserikat, beragama, berpolitik, berpendapat, berkumpul dan kewarganegaraan.
Merokok atau tidak merokok merupakan hak setiap orang, dan tidak ada satu orangpun yang bisa melarangnya. Sama seperti hak seseorang untuk melakukan apapun sesuka hatinya. Misalnya bernyanyi, semua orang berhak bernyanyi, tapi itu tidak kemudian menyebabkan pemerintah untuk menyediakan tempat bernyanyi dalam sebuah gedung. Begitu juga sebetulnya seperti merokok, meskipun hak tapi tentunya itu tidak menjadikan setiap orang untuk menyediakan tempat khusus merokok. Karena dengan tidak merokok sama sekali tidak mengurangi keutuhan diri, martabat atau apapun dalam dirinya. Seseorang tidak akan kekurangan apa-apa ketika ia tidak bisa merokok.
Lain halnya misalnya dengan buang air besar, atau buang air kecil. Karena ini adalah kebutuhan asasi, tidak ada satu orang pun didunia ini yang tidak melakukan kedua hal itu. Sehingga ketika sebuah gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan kebutuhan ini sebetulnya gedung itu tidak hirau dengan kebutuhan dasar ini. Tapi sama sekali tidak ada yang complain misalnya jika ada sebuah gedung yang tidak dilengkapi dengan toilet misalnya.
Yang menarik pada pasal 9 ayat 3 mengenai hak hidup yang termasuk ke dalam salah satu hak yang tidak bisa dikurangi (non degradable) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari UU tentang HAM justru hak untuk dapat hidup di dalam lingkungan yang baik dan sehat itulah yang merupakan salah satu hak hidup dan merupakan hak asasi manusia. Ini berarti jika ada perilaku orang lain yang bisa merenggut hak manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat semestinya hal itu diatur supaya tidak mengurangi hak yang non degradable ini (hak yang tidak bisa dikurangi).
Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok adalah beberapa kawasan yang didalamnya tidak boleh dilakukan berbagai hal yang terkait dengan rokok termasuk pembuatan, penyimpanan, Iklan, promosi, sponsorship apalagi kegiatan merokok itu sendiri. Namun dalam konteks UU no 36 tentang Kesehatan definisinya lebih ke Kawasan Dilarang Merokok, yaitu ditempat ini tidak boleh kegiatan merokok. Beberapa tempat yang dilarang tersebut itu adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Fungsi Kawasan Tanpa Rokok sebetulnya adalah sebagai pendidikan. Karena dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok maka akan mendorong perokok untuk berhenti merokok karena ruang geraknnya untuk merokok dibatasi. Kemudian pendidikan yang kedua adalah untuk mengajarkan perokok menghormati orang yang tidak merokok dengan tidak berbagi asap yang mengandung penyakit. Namun fungsi yang utama tentu fungsi perlindungan, terutama untuk mereka yang tidak merokok supaya tidak terpapar AROL (Asap Rokok Orang Lain).
Asap rokok terdiri dari partikel-partikel yang kecil sekali, dan sejatinya ketika ada yang merokok ada tiga macam asap yaitu asap yang keluar dari rokok itu sendiri hasil pembakaran, kemudian yang kedua adalah asap rokok yang dhirup perokok dan kemudian dikepulkan keluar. Dua asap ini bisa terlihat dengan jelas saat perokok melakukan aktifitasnya. Namun sebetulnya ada asap ketiga yang sama sekali tidak terlihat oleh kasat mata. Dan ketiga asap ini semuanya berbahaya bagi siapapun yang menghirupnya baik itu perokok, atau orang yang berada di dekat perokok. Disamping itu asap ini tidak bisa dikontrol penyebarannya karena ia bisa masuk ke dalam lubang sekecil apapun. Sehingga tidak ada batas aman dari asap rokok, dan karenanya ruangan khusus merokok tidak efektif untuk melindungi dari asap rokok. Yang paling efektif adalah dengan menerapkan kawasan bebas asap rokok 100%.
Perokok masih bisa merokok namun dilakukan tidak dalam ruangan tertutup sehingga merugikan orang lain. Merokok bisa dilakukan diluar gedung atau di ruangan terbuka sehingga asap tidak beredar dan bersirkulasi dalam ruangan yang dapat merugikan orang yang masuk di dalamnya. Sehingga kegiatan pribadi yang merupakan haknya ini bisa dilakukan tanpa merugikan atau merampas hak orang lain untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusia.
Sehingga penerapan Kawasan Tanpa Rokok sama sekali tidak melarang perokok untuk merokok. KTR menertibkan dan membangun kesadaran perokok untuk merokok dengan baik dan benar. Yaitu menikmati merokok sebagai hak pribadi dan tidak mengajak orang lain yang tidak merokok untuk ikut menghirup asap penyakit. Dalam konteks inilah kemudian penetapan kawasan tanpa rokok menjadi relevan. Dan dalam hal ini karena kebiasaan merokok bisa merusak lingkungan yang baik dan sehat maka Negara berhak melakukan pembatasan dengan menerapkan kawasan tanpa rokok.
Keputusan MK sering disalahpahami
Keputusan MK pada perkara no 57/PUU/IX/2011 diatas sering disalahfahami bahwa di seluruh kawasan tanpa rokok harus disediakan tempat khusus merokok di dalam gedung. Padahal sesuai bunyi penjelasannya menyatakan bahwa pasalnya “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Jadi yang harus menydiakan tempat khusus merokok itu adalah tempat kerja dan tempat umum saja. Sedangkan fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak dan yang lainnya tidak harus menyediakan tempat khusus merokok.
Kemudian yang tidak kalah penting sesuai dengan penjelasan dari surat keputusan bersama antara Menteri Kesehatan no 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri no 7 Tahun 2011 yang dimaksud dengan tempat khusus merokok adalah ruangan terbuka yang memiliki kontak langsung dengan udara terbuka. Sehingga dengan penjelasan ini sangat jelas bahwa tempat kerja dan tempat umum lainnya harus menyediakan tempat khusus merokok tapi bukan di dalam gedung melainkan di ruangan terbuka yang memiliki kontak langsung dengan udara bebas. Maka tempat khusus merokok bisa ditempatkan di taman kantor, tempat parker atau pelataran gedung selama memenuhi criteria ruangan yang terbuka dan memiliki kontak dengan udara bebas.
tukeran link ketua...
ReplyDeleterioalvin.blogspot.com
Beribadah.menyusui.Kencing.Berak masuk hak apa?.
ReplyDelete